Anak Buah John Kei Positif Narkoba

Anak Buah John Kei Positif Narkoba
John Kei dan kelompoknya di Polda Metro Jaya, Jakarta. Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan/aww

Penangkapan dilakukan di hari yang sama yakni pada Minggu malam (21/6) pukul 20.15 WIB, di markas John Kei di Jl. Titian Indah Utama X, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, oleh tim gabungan Polda dan Polrestro Tangerang Kota terhadap John Kei dan kelompoknya.

Penyidik Polda Metro Jaya juga telah menetapkan John Kei dan 29 anggota kelompoknya sebagai tersangka.

Akibat perbuatannya, John Kei dijerat pasal berlapis di antaranya Pasal 88 KUHP tentang permufakatan jahat, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang perusakan, dan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun dan atau pidana mati.

Barang bukti yang turut disita petugas antara lain 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, dan 17 buah ponsel. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Dua orang anak buah John Kei terbukti positif menggunakan narkoba setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya.


Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News