Anak Buah Kompol Sawangin Bergerak, Pelaku Curanmor di Medan Ambruk Ditembak
Minggu, 27 Februari 2022 – 08:49 WIB

Ilustrasi pelaku curanmor di Medan, Sumut, ditangkap dan diborgol. Foto: Ricardo/JPNN.com
"Tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," katanya pula.(antara/jpnn)
Seorang pelaku pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di Kota Medan, Sumatera Utara, ditangkap polisi pada Sabtu (26/2).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Telkom Gelar Jalan Santai Sambil Pilah Sampah Plastik di Medan
- Bobby Nasution Berkoordinasi dengan KPK, Soal Apa?
- Polisi Gerebek Indekos di Koja Jakarta Utara, Ini Hasilnya
- Berkedok Jadi Tukang Buah, Maling Gasak Motor Pak RT
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Jadi Tersangka Penganiayaan