Anak Buah Kompol Sawangin Bergerak, Pelaku Curanmor di Medan Ambruk Ditembak
Minggu, 27 Februari 2022 – 08:49 WIB
"Tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," katanya pula.(antara/jpnn)
Seorang pelaku pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di Kota Medan, Sumatera Utara, ditangkap polisi pada Sabtu (26/2).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- 12 Anggota Geng Motor di Belawan Ditangkap Polisi
- Warga Koja Jakarta Utara Tangkap Komplotan Maling Motor
- Fawer Sihite Terima Dukungan Anak Muda untuk Maju Pilkada Kota Siantar
- Pencuri Motor Beraksi di Kelapa Gading, Petugas Keamanan Ditembak
- Momen Brimob Gadungan Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi, Lihat
- Ada Mayjen TNI Gadungan Mendatangi Kodam Bukit Barisan, Ini yang Terjadi