Anak Buah SBY Harapkan Jokowi Kumpulkan Semua Ketum Parpol

Demi Selesaikan RUU Pemilu

Anak Buah SBY Harapkan Jokowi Kumpulkan Semua Ketum Parpol
Benny K Harman. Foto: dok jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) belum memutuskan sistem yang akan digunakan pada pesta demokrasi 2019. Prosesnya masih dalam tahap lobi yang kini tengah berlangsung antara para ketua kelompok fraksi (kapolsi) di DPR dengan pemerintah.

Sebelum lobi dilakukan, Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Benny Kabur Harman mengatakan bahwa sistem terbuka terbatas merupakan usulan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Karenanya Benny mengatakan, alangkah baiknya jika Presiden Jokowi mengundang para ketua umum partai politik untuk membahasnya.

"Sesuai asas Pancasila, kami sungguh mendambakan presiden memanggil semua ketum parpol," kata Benny di ruang rapat Pansus RUU Pemilu, Kamis (8/6) malam.

Dia mengusulkan presiden mengundang pimpinan parpol untuk membahas ini. Minimal kapoksi sebelum Selasa mendatang (13/6).

"Kita punya jantung demokrasi di sini, apalagi kita habis punya UKP-PIP (Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila, red). Siapa  tahu bisa kasih panduan-panduan bahwa inilah berdemokrasi," kata anak buah Susilo Bambang Yudhoyono di Partai Demokrat itu.

Anggota Pansus RUU Pemilu dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ahmad Baidowi mengatakan, pada dasarnya fraksinya tidak mempersoalkan pertemuan lobi untuk mengejar tenggat penyelesaian RUU Pemilu. Namun, dia tidak sepakat dengan usulan Benny.

"Yang disampaikan Pak Benny  tidak masuk akal juga. Apa  perlu presiden mengundang ketum atau ketua fraksi. Gotong royong di kalangan kita saja lah," katanya di rapat itu.

Akhirnya Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edi memutuskan rapat dilanjutkan di forum lobi antara kapoksi maupun pemerintah. Lobi itu membahas dua hal. Yakni sistem pemilu, apakah terbuka, tertutup, proporsional terbuka terbatas serta distribusi tambahan 15 kursi DPR periode 2019-2024.

Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) belum memutuskan sistem yang akan digunakan pada pesta demokrasi 2019.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News