Anak Buah SBY Sebut Ketum PGRI Kurang Informasi

Anak Buah SBY Sebut Ketum PGRI Kurang Informasi
Wakil Ketua Komisi VII DPR Herman Khaeron. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Herman Khaeron mengatakan undang-undang (UU) merupakan produk pemerintah dan DPR. "Bukan produk presiden," kata Herman menjawab JPNN, Selasa (11/12) malam.

Sebelumnya, Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Unifah Rosyidi meminta agar penyelesain masalah guru honorer tidak dibawa-bawa ke ranah politik.

Dia mengajak seluruh elite politik tidak menggiring guru honorer ke politik. Pemerintah hanya menjalankan aturan main sesuai UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang notabene produk pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.

"Kalau tanya kenapa presiden tidak mau angkat guru honorer 35 tahun ke atas menjadi PNS ya karena ada UU ASN yang melarang. UU ASN itu kan produk pemerintahan SBY, jadi jangan disalahkan pemerintah sekarang bila menaati aturan undang-undang," kata Unifah usai diskusi pendidikan di Kantor Kemendikbud, Senin (10/12).

Herman menilai pernyataan Ketua Umum PGRI tersebut politis. Dia mengatakan, mungkin saja pernyataan itu disampaikan karena kurang informasi.

"Ketua PGRI membuat pernyataan politis dan mungkin kurang informasi, bahkan siapa ketua Panja UU ASN sebaiknya didalami dulu," papar Herman.

Dia menilai pembatasan usia pada pegawai negeri sipil (PNS) tentu penting sebagai batasan kepegawaian, tetapi bisa dikecualikan. "Di era Presiden SBY bahkan mengangkat guru honorer sebanyak 1.070.000 orang," ungkap politikus Partai Demokrat yang karib disapa Kang Herman itu.

Sebagai informasi, kata Herman, DPR sejak 2015 mengajukan revisi UU ASN. Tapi, ujar dia, pemerintah yang tidak mau membahasnya. "Bahkan pemerintah saat ini ada program pengurangan PNS dengan Golden Shake Hand," katanya.

Wakil Ketua Komisi II DPR Herman Khaeron mengatakan undang-undang (UU) merupakan produk pemerintah dan DPR.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News