Anak Buah Suami Inneke Didakwa Menyogok Pejabat Bakamla

Anak Buah Suami Inneke Didakwa Menyogok Pejabat Bakamla
Kursi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwa Marketing Operasional PT Merial Esa (ME) Indonesia Stefanus Hardy telah menyuap empat pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla).

JPU mendakwa Stefanus bersama-sama dengan Direktur Utama PT ME Fahmi Darmawansyah dan anak buahnya, Adami Okta memberi suap secara bertahap dalam kurun waktu November 2016-Desember 2016.

Motif suap adalah untuk memenangkan PT Melati Technofo Indonesia (MTI) milik Fahmi dalam proyek pengadaan satelit monitoring Bakamla. "Pemberian beberapa kali secara bertahap yang seluruhnya SGD 209.500, USD 78.500 dan Rp 120 juta," kata Jaksa Kiki Ahmad Yani di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/3).

Sedangkan pejabat Bakamla yang menerima suap antara lain Eko Susilo Hadi selaku Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerja Sama merangkap pelaksana tugas Sekretaris Utama (Sestama) Bakamla, Laksamana Pertama TNI Bambang Udoyo (Direktur Data dan Informasi Bakamla), Nofel Hasan (Kepala Biro Perencanaan dan Informasi Bakamla) dan Tri Nanda Wicaksono (Kasubag TU Sestama Bakamla).

Jaksa menjelaskan, suap berawal saat PT ME dan PT MTI mengikuti lelang pengadaan di Bakamla dalam proyek pengadaan drone dan monitoring satelitte.

Keikutsertaan dua perusahaan milik Fahmi dimulai dari kedatangan Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi selaku narasumber bidang perencanaan dan anggaran bersama  Kepala Bakamla Arie Soedewo ke kantor PT ME di Jakarta Pusat.

Merujuk surat dakwaan itu, Fahmi Habsy sekitar Maret 2016 bertemu Fahmi Darmawansyah yang didampingi oleh  Adami Okta. "Pada saat itu Ali Fahmi menawarkan kepada Fahmi Darmawansyah untuk main proyek di Bakamla," kata JPU membaca surat dakwaan.

Jika bersedia, maka Fahmi Darmawansyah yang juga dikenal sebagai suami aktris Inneke Koesherawati itu harus mengikuti arahan Fahmi Habsy supaya bisa memenangi tender pengadaan di Bakamla. "Dengan syarat Fahmi Darmawansyah memberikan fee sebesar 15 persen dari nilai pengadaan," ungkap jaksa.

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwa Marketing Operasional PT Merial Esa (ME) Indonesia Stefanus Hardy telah menyuap

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News