Anak Buah Suami Inneke Didakwa Menyogok Pejabat Bakamla

Anak Buah Suami Inneke Didakwa Menyogok Pejabat Bakamla
Kursi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: dokumen JPNN.Com

Atas perbuatannya,  Stefanus dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. (boy/jpnn)


Berita Selanjutnya:
KPK Periksa Kepala Bakamla

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwa Marketing Operasional PT Merial Esa (ME) Indonesia Stefanus Hardy telah menyuap


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News