Anak Buah Suami Inneke Didakwa Menyogok Pejabat Bakamla

Anak Buah Suami Inneke Didakwa Menyogok Pejabat Bakamla
Kursi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: dokumen JPNN.Com

Sepulang dari kunjungan ke Jerman, Adami menyampaikan permintaan Arie Soedewo ke Fahmi. Adami lalu dikenalkan oleh Stefanus kepada Bram Louis Alexander yang memiliki kenalan pemilik money changer bernama Achad Hakim alias Koh Achad.

Mendengar permintaan itu, Fahmi Darmawansyah memerintahkan Adami untuk menukarkan uang Rp 1 miliar menjadi dolar Singapura (SGD) ke money changer mili Koh Achad.

"Pada 25 November 2016, jam 10.00 WIB, terdakwa bersama Adami memberikan uang sebesar SGD 104.500 kepada Nofel Hasan, di ruang kerja Nofel Hasan, di lantar dasar kantor Bakamla," ungkap Jaksa.

Penyerahan selanjutnya pada 1 Desember 2016, Adami atas sepengetahuan Fahmi Darmawansyah memberikan uang Rp 120 juta kepada Tri Nanda Wicaksono di kantor PT Merial Esa. Kemudian, pada 8 Desember 2016, sebesar SGD 5 ribu diserahkan Adami kepada Bambang Udoyo, di ruangan di kantor Bakamla.

Menurut jaksa, SGD 5 ribu itu diberikan untuk  memenuhi kekurangan pemberian SGD 100 ribu pada dua hari sebelumnya yang telah diserahkan oleh Adami. "Sehingga uang yang diterima Bambang Udoyo seluruhnya berjumlah  SGD 105.000," kata Jaksa.

Pada 8 Desember pula Adami menukarkan uang yang diberikan Fahmi Darmawansyah Rp 2 miliar ke dalam bentuk USD  dan SGD. Uang itu ditukarkan menjadi SGD 100 ribu dan USD 78.500.

Pada 14 Desember 2016, Adami yang sampai di kantor Bakamla meminta terdakwa datang ke mobilnya untuk menitipkan SGD 100 ribu dan USD 78.500 yang dimasukan dalam amplop cokelat. Kemudian, Stefanus dan Adami bersama-sama masuk ke ruang kerja Eko Susilo.

"Kemudian terdakwa memberikan amplop berisi uang ke Eko Susilo," pungkas jaksa.

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwa Marketing Operasional PT Merial Esa (ME) Indonesia Stefanus Hardy telah menyuap

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News