Anak Buah Surya Paloh Tuding KPU Kebablasan

Anak Buah Surya Paloh Tuding KPU Kebablasan
Syarief Abdullah Alkadrie. Foto: dokumen jpnn

Soal wacana agar DPR menggunakan hak angket kepada KPU, Syarif menganggapnya sebagai hal wajar. Menurut dia, sudah sewajarnya DPR menggunakan hak angket untuk mempersoalkan KPU yang telah melanggar UU.

"KPU sewajarnya diangket karena sudah melanggar undang-undang," kata anak buah Surya Paloh di Partai NasDem itu. 

Seperti diketahui, KPU pada 30 Juni 2018 menerbitkan PKPU Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Pasal 7 ayat 1 huruf h PKPU itu menyebut  mantan terpidana korupsi tidak dapat mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif.(boy/jpnn)


Politikus Partai NasDem Syarif Abdullah Alkadrie menyatakan, seharusnya KPU tidak boleh membuat aturan yang mengangkangi undang-undang.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News