Anak Buah Surya Paloh Tuding KPU Kebablasan
Selasa, 03 Juli 2018 – 17:37 WIB

Syarief Abdullah Alkadrie. Foto: dokumen jpnn
Soal wacana agar DPR menggunakan hak angket kepada KPU, Syarif menganggapnya sebagai hal wajar. Menurut dia, sudah sewajarnya DPR menggunakan hak angket untuk mempersoalkan KPU yang telah melanggar UU.
Baca Juga:
"KPU sewajarnya diangket karena sudah melanggar undang-undang," kata anak buah Surya Paloh di Partai NasDem itu.
Seperti diketahui, KPU pada 30 Juni 2018 menerbitkan PKPU Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Pasal 7 ayat 1 huruf h PKPU itu menyebut mantan terpidana korupsi tidak dapat mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif.(boy/jpnn)
Politikus Partai NasDem Syarif Abdullah Alkadrie menyatakan, seharusnya KPU tidak boleh membuat aturan yang mengangkangi undang-undang.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Aero Systems Indonesia Diminta Tetap Beroperasi Meski Ditetapkan PKPU Sementara
- PT Aero Systems Indonesia Ditetapkan Berstatus PKPU
- Febri Sebut Tak Ada Saksi yang Bilang Uang Suap Berasal dari Hasto
- Ahli Hukum Mempekuat Dalil BUKA dalam Sidang PKPU Melawan Harmas
- PKPU Menjadi Harapan Terakhir Untuk Kembalikan Dana Nasabah PT Fikasa Group
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka