Anak Jadi Pengedar Psikotropika Ilegal Sejak SMP, Lilis Karlina Tahu?
jpnn.com, JAKARTA - Anak Lilis Karlina, RD yang berusia 15 tahun ditangkap polisi karena diduga mengonsumsi narkoba dan menjadi pengedar psikotropika tanpa izin.
Remaja yang duduk di bangku 3 SMP tersebut diketahui sudah mengonsumsi narkoba sejak berusia 13 tahun.
Sementara itu, mulai menjadi pengedar psikotropika ilegal sejak usia 14 tahun.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain kepada awak media, Selasa (14/3).
"Anak ini usia 13, 14 tahun, tetapi bergaul dengan orang berusia 20 tahun," kata Edwar.
Edwar mengatakan RD biasa mengemas psikotropika secara mandiri di kamar.
Meski begitu, orang tua RD tidak mengetahui tindakan yang dilakukan sang anak sebelum akhirnya tertangkap polisi.
"Menurut keterangan anak, bahwa sampai sebelum ditangkap itu, (orang tua) tidak mengetahui perilakunya," ujarnya.
Konon Lilis Karlina sudah mengetahui anaknya menjadi pengedar psikotropika ilegal sejak SMP.
- Polisi Disebut Bekingi Bandar Narkoba di Pekanbaru, Kombes Manang: Jadi Panas Telinga Saya
- Bubarkan Tawuran, 2 Polisi Ditabrak Ambulans, Sopir Positif Narkoba
- Bea Cukai Tanjungpinang & Polres Bintan Musnahkan 1 Kilogram Sabu-Sabu
- Bea Cukai dan Polres Bintan Musnahkan 1 Kg Sabu-Sabu dengan Cara Direbus & Dicampur Karbol
- Polda Riau: Sebegini Bayaran Kurir Pembawa 31 Kg Sabu-sabu dari Malaysia
- Polda Riau Bekuk 7 Kurir Narkoba Jaringan Internasional, Sita 31 Kg Sabu-Sabu dan 2.387 Butir Ekstasi