Anak Korban Pencabulan Terinfeksi HIV, Polisi Belum Tetapkan Tersangka, Alasannya Ternyata

Anak Korban Pencabulan Terinfeksi HIV, Polisi Belum Tetapkan Tersangka, Alasannya Ternyata
Ilustrasi korban pencabulan anak di bawah umur. FOTO: dokumen JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, MEDAN - Polisi mengungkap hasil visum anak berusia 12 tahun yang diduga menjadi korban pelecehan seksual hingga terinfeksi HIV/AIDS di Sumatra Utara (Sumut).

Berdasarkan hasil visum tersebut, pihak kepolisian meningkatkan status kasus dugaan pencabulan itu dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

"Hasil pemeriksaan dan visum yang kami dapat adanya indikasi perbuatan cabul,” kata Kasatreskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir, Rabu.

Sejauh ini pihak penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus pelecehan seksual tersebut.

Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

"Belum ada penetapan (tersangka, red)," ujarnya.

Sebelumnya, peristiwa pencabulan itu terjadi sejak 2017. Korban diduga dicabuli oleh kekasih ibunya berinisial B yang tinggal bersama mereka setelah bercerai dengan ayahnya.

Setelah ibu korban meninggal dunia, korban kemudian tinggal bersama ayah kandungnya beserta nenek dan adik laki-laki neneknya.

Sejauh ini polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus pencabulan yang dialami anak berusia 12 tahun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News