Anak Makan di Rumah Tetangga, Istri Bonyok Dihajar Suami
Minggu, 20 Mei 2018 – 14:42 WIB

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Foto ilustrasi: dok.JPNN
"Akibat kejadian terdapat banyak luka pada korban seperti di kelopak mata sebelah kiri, bagian mulut, leher sebelah kanan, siku tangan sebelah kiri serta bengkak pada bagian kepala dan kaki sebelah kiri," ujar Kapolsek Pamenang AKP S Nababan.
Menurut AKP S Nababan kejadian ini masuk Tindak Pidana KDRT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 UU RI No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Beberapa saksi sudah kami mintai keterangan dan bukti hasik Visum korban dengan inisial WS sudah kami amankan," tandasnya. (wwn)
Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Desa Jelatang, Merangin, Jambi, bernama WS, 30, menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Paula Verhoeven Buat Aduan Dugaan KDRT, Pihak Baim Wong Merespons Begini
- Paula Verhoeven Bongkar soal Dugaan KDRT Fisik dan Psikis oleh Baim Wong
- Curhat Jadi Korban KDRT, Adelia Septa: Saya Disiksa hingga Dilempar Gelas
- Kasus KDRT Viral di Bandung Naik ke Penyidikan
- Dugaan KDRT Wanita di Bandung, Polisi Ungkap Fakta Ini
- Yeremias Bisai Jadi Tersangka KDRT, Ini Cerita Istrinya