Anak Makan di Rumah Tetangga, Istri Bonyok Dihajar Suami
Minggu, 20 Mei 2018 – 14:42 WIB
"Akibat kejadian terdapat banyak luka pada korban seperti di kelopak mata sebelah kiri, bagian mulut, leher sebelah kanan, siku tangan sebelah kiri serta bengkak pada bagian kepala dan kaki sebelah kiri," ujar Kapolsek Pamenang AKP S Nababan.
Menurut AKP S Nababan kejadian ini masuk Tindak Pidana KDRT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 UU RI No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Beberapa saksi sudah kami mintai keterangan dan bukti hasik Visum korban dengan inisial WS sudah kami amankan," tandasnya. (wwn)
Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Desa Jelatang, Merangin, Jambi, bernama WS, 30, menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Viral Istri Siri Polisi Curhat KDRT, Kompolnas Surati Kapolda Kepri
- Istri Siri Polisi Curhat Jadi Korban KDRT, Kompolnas Langsung Surati Kapolda Kepri
- Bongkar Kelakuan Kurnia Meiga, Azhiera: Aku Pernah Dicekik, Ditendang, Dipukul
- Oh Ternyata, Ini Alasan Mantan Istri Kurnia Meiga Berani Bicara Blak-blakan
- Ungkap Perlakuan Kurnia Meiga, Azhiera: Ada KDRT kalau Aku Melarang Dia
- Tidak Pamit saat Keluar Rumah, Rika Ramadhani Alami Luka-Luka Dianiaya Suami