Anak SMA di Rancaekek Dibunuh Pacar Usai Begituan, Mayatnya Dimasukkan ke Dalam Karung
Lantaran cemburu, pelaku yang secara spontan menemukan tali di rumahnya langsung menjerat leher korban hingga tewas.
Selanjutnya, pelaku memasukkan korban ke dalam karung dan ditinggalkan begitu saja.
“Keduanya masih sekolah (di sekolah berbeda) dan masih berumur 17 tahun,” sambungnya.
Tak lama, pelaku bertemu ibunya saat ibunya pulang ke rumah, dan menanyakan isi karung itu.
Pelaku tak bisa mengelak dan bercerita ia telah membunuh korban.
Orang tua pelaku pun langsung mengajak pelaku ke Polsek Rancaekek. “ABH menyerahkan diri,” kata Hendra.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 KUHPidana, Pasal 80, 81, dan 82 dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
“Karena di bawah umur, maka untuk prosesnya penahan, di bawah binaan Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat,” pungkasnya. (fik/radarbandung)
Korban mendatangi kontrakan pelaku di bilangan Rancaekek dan mereka melakukan kontak fisik terlarang.
Redaktur & Reporter : Adek
- Polisi Tangkap Enam Orang Debt Collector di Bandung
- Motif Pembunuhan di Martapura Gegara Asmara, AD Kritis Dikeroyok 8 Pelaku
- Berawal dari Urusan Wanita, Pria di Jombang Dibunuh dengan Racun Tikus, Nih Pelakunya
- Utang Rp 3,5 Juta Enggak Dibayar, Rumah SR Mencekam, Banjir Darah
- Polres Cianjur Buru Pelaku Pembunuhan terhadap Sopyan
- Analisis Reza Indragiri tentang Dugaan Bunuh Diri Sekeluarga di Jakut, Singgung soal Pembunuhan