Anak Tewas Dianiaya Ibunya Secara Brutal, Lalu Bohongi Suami, Bilang Begini

ZA pun langsung melaporkan perbuatan istrinya ke Polsek Kampar.
"Pelaku langsung mengakui perbuatannya saat kami tangkap,” tutur Kapolsek.
HP melakukan penganiayaan dengan cara mencubit korban menggunakan tangan kanannya di bagian tulang rusuk sebelah kiri korban.
Dia juga memukul kepala anaknya dengan gayung sebanyak dua kali di kepala bagian depan.
Kemudian memukul paha korban sebelah kanan sebanyak dua kali dan mencekik leher korban sampai lidah korban terjulur.
"Pelaku ini menyadari bahwa korban sudah meninggal pada saat memandikannya di kamar mandi,” ucap Marupa.
HP nekat menganiaya anaknya karena rewel dan mengganggu saat dia mencuci.
Atas perbuatan itu HP disangkakan dengan Pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 Jo pasal 76 huruf c undang undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 44 ayat 3 undang undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Seorang perempuan berinisial HP, 32, pelaku penganiayaan yang menewaskan anak balitanya di Dusun IV Pulau Sialang, Desa Rumbio, Kampar, ditangkap polisi.
- Wali Kota Pekanbaru Temui Menteri PU di Padang, Ini yang Dibahas
- Paula Verhoeven Buat Aduan Dugaan KDRT, Pihak Baim Wong Merespons Begini
- Kawasan Suaka Margasatwa Rimbang Baling Dibakar, Pelaku Langsung Ditangkap
- Paula Verhoeven Bongkar soal Dugaan KDRT Fisik dan Psikis oleh Baim Wong
- Sindikat Pemalsuan KTP Terungkap, Orang Dalam Disdukcapil Terlibat
- Ultimatum Menko Polkam: Jangan Sampai Karhutla Terjadi di Riau