Anak Tiri Disiksa, Dimasukin Karung Goni Lalu Digantung, Jasadnya Dikubur di Lereng Bukit
Jumat, 06 September 2019 – 10:50 WIB
Para pelaku dijerat dengan Pasal Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHPidana sub Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (cr-2)
Seorang bocah berusia 2 tahun 5 bulan tewas mengenaskan setelah disiksa secara membabi buta oleh ayah tirinya, Ramadhan Sitepu, 30.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Inilah Motif IPS Pengasuh yang Aniaya Putri Selebgram Malang, Alamak
- Anak Selebgram Dianiaya Pengasuh, Pelaku Diamankan Polisi
- Tidak Pamit saat Keluar Rumah, Rika Ramadhani Alami Luka-Luka Dianiaya Suami
- Anak 9 Tahun di Penjaringan Tewas Dianiaya Ayah Kandung
- Brigadir RRS Aniaya Sang Istri, Viral di Media Sosial, Propam Polda Langsung Bertindak
- Viral Ayah Aniaya Anak Kandung di Sukabumi, Aksi Pelaku Sangat Keji