Anak dengan Keterbelakangan Mental Itu Kini Hamil Enam Bulan, Pelakunya Ternyata Ayah Tiri
Kamis, 12 Maret 2020 – 22:46 WIB
Tersangka Zul diamankan dengan barang bukti satu helai celana levis berwarna biru, dan satu helai baju berwarna cokelat.
BACA JUGA: Berita Duka, Irfan Ramadhani Meninggal Dunia, Korban hanya Sanggup Bertahan Tiga Hari
Tersangka dikenakan pasal 286 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun. (antara/jpnn)
Zulfadri, 44, ayah bejat yang memperkosa anak tirinya dengan keterbelakangan mental di Jorong Karatau, Nagari Limau Lunggo, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok, Sumbar, telah ditangkap jajaran Polres Solok Arosuka, Rabu (11/3).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Dianggap Istri Tidak Perkasa, ML Berbuat Asusila kepada Anak Tirinya, Sontoloyo!
- Pelaku Pencabulan 7 Bocah di Cakung Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Oknum PNS di Jawa Tengah Ditangkap Polda Gorontalo
- Pelaku Pencabulan di Sumbawa Masih Buron, Bagi Warga yang Melihat Segera Lapor Polisi
- Diduga Mencabuli Anak di Bawah Umur, Oknum Mahasiswa di Lampung Ditangkap Polisi
- Oknum Pengacara Cabuli Anak di Bawah Umur Ditangkap Polda Banten