Analisis Ahli Pidana Meringankan Kuat Ma'ruf dalam Pembunuhan Brigadir J

Analisis Ahli Pidana Meringankan Kuat Ma'ruf dalam Pembunuhan Brigadir J
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10). Foto: Ricardo/JPNN.com

Namun, kata jaksa, hal tersebut urung dilakukan sehingga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak ikut ke rumah dinas.

Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal. (cr3/jpnn)

Pakar pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Muhammad Arif Setiawan menyebut tidak semua orang disebut terlibat dalam satu tindak pidana


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News