Analisis Ahli Pidana Meringankan Kuat Ma'ruf dalam Pembunuhan Brigadir J
Senin, 02 Januari 2023 – 22:53 WIB
Namun, kata jaksa, hal tersebut urung dilakukan sehingga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak ikut ke rumah dinas.
Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal. (cr3/jpnn)
Pakar pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Muhammad Arif Setiawan menyebut tidak semua orang disebut terlibat dalam satu tindak pidana
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Soal Putusan Kasasi Ferdy Sambo, Mahfud MD: Mudah-mudahan Tidak Ada Kongkalikong Lagi
- Ini yang Terjadi saat Sidang Tertutup Perkara Ferdy Sambo di MA, Vonis Mati pun Berubah
- Hukuman Putri Candrawathi Berkurang 50%, Lobi Bawah Tanah?
- Hukuman Kuat Ma'ruf Tidak Berkurang, Tetap 15 Tahun Penjara
- Info Terbaru dari PT DKI Jakarta Soal Pembacaan Putusan Banding Ferdy Sambo dkk
- Tok, Tok, Chuck Putranto Divonis Satu Tahun Penjara