Analisis Eks Ketua KPK Busyro Muqoddas soal Anggota KPU Terjaring OTT

Analisis Eks Ketua KPK Busyro Muqoddas soal Anggota KPU Terjaring OTT
Mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas. Foto: dokumen JPNN.Com/Ricardo

jpnn.com, MALANG - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas menilai suap terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan merupakan bentuk lemahnya pengawasan internal lembaga negara.

Menurut Busyro, suap kepada komisioner lembaga penyelenggara pemilu itu juga menggambarkan tidak transparannya proses birokrasi yang dimanfaatkan kepentingan oknum partai politik tertentu.

"OTT (operasi tangkap tangan, red) itu menunjukkan intransparansi birokrasi dari lembaga negara, termasuk KPU. Satu sisi, pengawasan internal lemah, sisi lain ada penumpangan kepentingan dari oknum partai politik," kata Busyro di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (10/1).

Sebelumnya KPK menangkap Wahyu yang diduga menerima suap terkait proses pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR dari PDI Perjuangan. KPK menduga komisioner KPU itu menerima suap Rp 900 juta untuk memuluskan calon anggota legislatis (caleg) PDI Perjuangan Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui proses PAW.

Busyro menambahkan, posisi KPU rentan ditunggangi oknum partai politik yang memiliki kepentingan. Pimpinan Muhammadiyah itu menegaskan, KPU dan partai politik yang seharusnya menjadi pilar demokrasi justru bertindak tak jujur.

“Demokrasi itu harus jujur. Nyatanya sebaliknya, keduanya berperan destruktif, parpol iya, KPU iya," kata Busyro.

Oleh karena itu Busyro menganggap pengunduran diri Wahyu dari jabatannya di KPU saja belum cukup. "Tidak cukup mereka mundur, tetapi harus ada koreksi total dari hulu hingga hilir," ujar Busyro.(antara/jpnn)

VIDEO: Klarifikasi Lengkap Siwi Sidi Pramugari Garuda

Mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas menilai suap kepada anggota KPU Wahyu Setiawan merupakan bentuk lemahnya pengawasan internal lembaga negara yang dimanfaatkan oknum politikus.


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News