Analisis Gatot Nurmantyo soal Kejanggalan di Balik Penangkapan Syahganda Cs

Analisis Gatot Nurmantyo soal Kejanggalan di Balik Penangkapan Syahganda Cs
Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo. Foto: YouTube/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) menyampaikan protes keras atas langkah Bareskrim Polri menangkap sejumlah aktivis gerakan yang vokal mengkritisi pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.

 

Gatot Nurmantyo, Din Syamsuddin dan Rochmat Wahab selaku Presidium KAMI menilai penangkapan tersebut sarat kejanggalan.

"KAMI menyesalkan dan memprotes penangkapan tersebut sebagai tindakan represif dan tidak mencerminkan fungsi Polri sebagai pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat," ujar Gatot melalui siaran pers ke media, Rabu (14/10).

Sebelumnya Bareskrim Polri menggelar operasi di Jakarta dan Medan pada Selasa (13/10) dini hari. Dalam operasi tersebut, institusi bergengsi di Polri itu menciduk Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, Anton Permana dan beberapa aktivis KAMI Medan.

Gatot pun menyotori kejanggalan dalam penangkapan terhadap para pegiat KAMI itu. Sebagai contoh ialah penangkapan terhadap Syahganda.

Menyitat keterangan Polri, Gatot menyebut laporan soal Syahganda diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) baru dibuat pada 12 Oktober 2020. Namun, keesokan harinya sudah ada surat perintah penyidikan (sprindik) yang diikuti penangkapan. 

"Jelas aneh atau tidak lazim dan menyalahi prosedur," tegas Gatot.

Gatot Nurmantyo selaku Presidium KAMI merespons langkah Bareskrim Polri menangkap sejumlah aktivis KAMI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News