Analisis Habib Rizieq Center soal Keanehan dalam Kasus Gus Nur

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Habib Rizieq Shihab (HRS) Center Abdul Chair Ramadhan menilai keputusan Bareskrim Polri menangkap Sugi Nur Raharja alias Gus Nur merupakan langkah janggal.
Menurut Abdul ada keanehan dalam prosedur penangkapan terhadap penceramah yang menjadi terlapor kasus pencemaran nama baik Nahdlatul Ulama (NU) itu.
"Penangkapan terhadap Gus Nur semestinya dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu," ujar Abdul kepada jpnn.com, Sabtu (24/10).
Lebih lanjut Abdul mengatakan, Bareskrim Polri telah mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 21/PUU-XII/2014. Menurutnya, putusan itu mensyaratkan soal bukti permulaan yang cukup.
"Harus ada pemeriksaan pendahuluan sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka dan minimal ada dua alat bukti," tuturnya.
Abdul memaparkan, dua alat bukti yang cukup itu sudah diatur dalam Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Alat bukti tersebut ialah surat, keterangan saksi dan keterangan ahli.
Selain itu, MK juga telah memutuskan soal pemeriksaan sebelum penetapan tersangka. Menurutnya, pemeriksaan pendahuluan merupakan bagian penting dari proses penetapan tersangka.
Abdul menegaskan, pemeriksaan calon tersangka dan keberadaan minimal dua alat bukti itu bersifat kumulatif. Artinya, keduanya merupakan satu kesatuan atau berpasangan yang tidak boleh dipisahkan.
Habib Rizieq Shihab (HRS) Center menyoroti langkah Bareskrim Polri menangkap Sugi Nur Raharja alias Gus Nur.
- Komjen Wahyu: Tak Ada Cerita Main Judi Itu Menang
- Bareskrim Bongkar Judi Online yang Libatkan Warga China, Uang Rp 75 M Disita
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini