Analisis Pusham UII soal Rekomendasi Komnas HAM Kasus Laskar FPI
Selasa, 12 Januari 2021 – 14:58 WIB

Komnas HAM menyelidiki kasus tewasnya enam Laskar FPI. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Nah, serangannya itu kata Eko Riyadi, bisa membunuh, bisa menyebabkan penderitaan misalnya penganiayaan dan seterusnya.
"Kemungkinan dalam kasus FPI hal itu tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam UU Nomor 26 Tahun 2000."
Ditegaskannya, tugas Komnas HAM belum selesai, karena harus memastikan agar kepolisian mengikuti rekomendasi yang dibuat.
Juga harus tetap mengawasi proses penyelidikan dan penyidikan bahkan hingga penuntutan. (esy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Direktur Pusham UII menaymapiakn analisisnya terkait rekomendasi Komnas HAM kasus tewasnya 6 Laskar FPI.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Dedi Mulyadi Kirim Siswa Bermasalah ke Barak TNI, Komnas HAM: Maksudnya Apa?
- Eks Sesmilpres Sebut KKB Sudah Menyerang Wibawa Negara
- Dugaan Penyiksaan Pemain Sirkus OCI, Komnas HAM Ungkap Fakta Ini
- Komnas HAM Kecam KKB yang Bunuh Pendulang Emas di Papua
- Komnas HAM Minta Polisi Hadirkan 2 Paslon Pilkada Puncak Jaya
- Teror ke Tempo Dianggap Melanggar HAM, Polisi Diminta Usut Secara Transparan