Analisis Terbaru Mahfud MD Mengenai Irjen Ferdy Sambo

Analisis Terbaru Mahfud MD Mengenai Irjen Ferdy Sambo
Mahfud MD di Istana Negara. Foto: Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD menyebut Irjen Ferdy Sambo bisa saja terkena pasal terkait dengan perintangan penyelidikan.

Irjen Sambo kini sedang menjalani isolasi di Mako Brimob Polri, Depok.

Alumnus Akpol 1994 itu ditempatkan di tempat khusus (Patsus) di Mako Brimob sebagai terduga atas dugaan pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Irjen Ferdy dianggap tidak profesional, salah satunya diduga memerintahkan penyitaan kamera pengawas atau closed circuit television atau CCTV.

Menurut Mahfud, penyitaan CCTV dalam kasus pembunuhan Brigadir J bisa masuk ke pasal tentang obstruction of justice.

"Itu bisa melanggar etik karena tidak cermat atau tidak profesional dan sekaligus pelanggaran pidana karena obstruction of justice dan lainnya," kata Mahfud MD kepada wartawan, Sabtu (6/8).

Mantan Ketua MK itu menyebut pengusutan sanksi etik dan pidana bisa diungkap secara bersamaan.

Sanksi etik pada prinsipnya bukan diputus oleh hakim dan tidak masuk hukuman pidana, hanya administratif seperti pemecatan, penurunan pangkat, dan teguran.

Mahfud MD menyebut Irjen Ferdy Sambo bisa terkena pasal tentang perintangan penyelidikan. Simak selengkapnya hanya di sini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News