Analisis Terbaru Mahfud MD Mengenai Irjen Ferdy Sambo
jpnn.com, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD menyebut Irjen Ferdy Sambo bisa saja terkena pasal terkait dengan perintangan penyelidikan.
Irjen Sambo kini sedang menjalani isolasi di Mako Brimob Polri, Depok.
Alumnus Akpol 1994 itu ditempatkan di tempat khusus (Patsus) di Mako Brimob sebagai terduga atas dugaan pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Irjen Ferdy dianggap tidak profesional, salah satunya diduga memerintahkan penyitaan kamera pengawas atau closed circuit television atau CCTV.
Menurut Mahfud, penyitaan CCTV dalam kasus pembunuhan Brigadir J bisa masuk ke pasal tentang obstruction of justice.
"Itu bisa melanggar etik karena tidak cermat atau tidak profesional dan sekaligus pelanggaran pidana karena obstruction of justice dan lainnya," kata Mahfud MD kepada wartawan, Sabtu (6/8).
Mantan Ketua MK itu menyebut pengusutan sanksi etik dan pidana bisa diungkap secara bersamaan.
Sanksi etik pada prinsipnya bukan diputus oleh hakim dan tidak masuk hukuman pidana, hanya administratif seperti pemecatan, penurunan pangkat, dan teguran.
Mahfud MD menyebut Irjen Ferdy Sambo bisa terkena pasal tentang perintangan penyelidikan. Simak selengkapnya hanya di sini.
- Mahfud MD, Ketua MA hingga Ketua THN Amin Baca Puisi di HBH IKA UII
- Mahfud: Sepanjang Sejarah MK, Kalau Menyangkut Pemilu, Tidak Pernah Dissenting Opinion
- Gugatannya Ditolak MK, Mahfud MD Menerima dengan Lapang Dada
- 4 Menteri Bakal Dihadirkan di Sidang MK, Mahfud: Silakan Saja
- Presiden seperti Pimpinan Mafia Jika Pakai Kekuasaan Demi Kepentingan Pribadi
- Mahfud Bukber di Rumdin Ketua MA, Ubaidillah Curiga Ada Upaya Menjegal Paslon 02