Analisis Terbaru Mahfud MD Mengenai Irjen Ferdy Sambo
"Namun, peradilan pidana diputus oleh hakim yang hukumannya ialah sanksi pidana seperti masuk penjara, hukuman mati, perampasan harta hasil tindak pidana, dan lainnya," ujar Mahfud.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan Irjen Ferdy Sambo dibawa dari Bareskrim Polri ke Mako Brimob seusai menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Khusus (Irsus) Polri.
Dedi menjelaskan dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J ada dua tim yang bekerja.
Pertama, tim khusus (Timsus) bekerja secara pro-justicia untuk mengungkap peristiwa pidana.
Kedua, Irsus yang bertugas untuk mengungkap pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus.
Dedi memastikan penempatan khusus terhadap Ferdy Sambo bukan dalam rangka penahanan dan penetapan tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.(ast/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Mahfud MD menyebut Irjen Ferdy Sambo bisa terkena pasal tentang perintangan penyelidikan. Simak selengkapnya hanya di sini.
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Aristo Setiawan
- Mahfud Nilai Revisi UU MK Menganggu Independensi Hakim
- Mahfud Khawatir Negara Rusak Jika Jumlah Menteri Terus Bertambah
- Ganjar-Mahfud Hadiri Halalbihalal TPN di Rumah Pemenangan
- Mahfud MD, Ketua MA hingga Ketua THN Amin Baca Puisi di HBH IKA UII
- Mahfud: Sepanjang Sejarah MK, Kalau Menyangkut Pemilu, Tidak Pernah Dissenting Opinion
- Gugatannya Ditolak MK, Mahfud MD Menerima dengan Lapang Dada