Anas: Ada Skenario agar Saya Masuk Pusaran Hukum

Menurut Yudi, kedudukan Nazar dalam pembuktian perkara-perkara tersebut di atas oleh jaksa dianggap perlu bahkan sangat menentukan. Bahkan oleh hakim dijadikan bahan untuk mengambil keputusan.
"Pemberian keterangan memiliki realitas, objektivitas, kualitas, keterjalinan denga keterangan saksi lain, alat bukti lain dan dalam hal tertentu bahkan hanya saksi Muhammad Nazaruddin yang mengetahui peristiwa tersebut sehingga oleh dan demi hukum mampu membangun keyakinan hakim yang penuh kearifan dan kebijaksanaan untuk menjatuhkan putusan. Dengan demikian semakin terang keterangan Nazaruddin secara hukum dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya," kata Jaksa Yudi saat membacakan tuntutan Anas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (11/9).
Oleh karena itu, Yudi menambahkan keterangan Nazar yang pernah bersaksi dalam persidangan Anas tidak perlu diragukan. "Keterangan saksi dinilai signifikan dalam tuntutan hukum maupun pertimbangan hakim maka keterangan yang bersangkutan tidak perlu diragukan termasuk dalam perkara ini dengan terdakwa Anas Urbaningrum," ucapnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya dan pencucian uang,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Penerbangan Haji 2025: Asep Minta Garuda Indonesia Beri Pelayanan Terbaik
- Bea Cukai Soetta & Polri Bongkar Sindikat Penyelundup Vape Isi Obat Keras, Ada 4 Tersangka
- Menhut: Prabowo Miliki Komitmen Kuat Lestarikan Alam dengan Perhutanan Sosial
- Penyatuan Spiritualitas & Kepedulian Sosial di PIK dari Kolaborasi Biksu Thudong dan ASG
- UP Dorong Kebijakan Kehutanan Berpihak kepada Masyarakat & Lingkungan
- RS Permata Keluarga Hadir di Summarecon Bekasi