Anas dan Akil Kompak Dapat Sanksi dari KPK
jpnn.com - JAKARTA - Dua tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Anas Urbaningrum dan Akil Mochtar mendapat sanksi tidak boleh dikunjungi oleh pihak keluarga selama sebulan. Sanksi itu diberikan karena keduanya mengajukan protes terkait dengan aturan rumah tahanan.
"Karena mereka memprotes aturan rutan. Dalam surat tersebut dianggap ada unsur menghina, menghalang-halangi petugas dalam menjalankan tugas," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Rabu (26/11).
Menurut Priharsa, tindakan Anas dan Akil masuk dalam kategori pelanggaran besar. "Sesuai dengan aturan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia," ujarnya.
Priharsa menyatakan sanksi kepada Anas dan Akil berlaku sampai dengan 12 Desember 2014. "13 Desember sudah boleh dikunjungi," ucapnya.
Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Anas, Adnan Buyung Nasution mengaku belum mengetahui pasti soal sanksi tersebut. Oleh karena itu, dalam kunjungannya hari ini, dia ingin mengetahuinya langsung dari mulut Anas.
"Saya mau dengar langsung dari Anas apa permasalahannya dan kenapa sampai bisa terjadi," ucap Adnan di KPK, Jakarta, Rabu (26/11).
Meski begitu, Adnan menilai sanksi yang diberikan kepada Anas sangat menyakitkan. "Kalau kita pernah ditahan atau dihukum, kita enggak boleh dikunjungi keluarga itu amat sangat menyakitkan hati," ucapnya.
Adnan juga menyayangkan sanksi yang diberikan kepada Anas. "Sekarang kan bukan jaman otoriter lagi. Orang protes itu kan Hak Asasi Manusia, apa salahnya orang protes," ujarnya.
JAKARTA - Dua tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Anas Urbaningrum dan Akil Mochtar mendapat sanksi tidak boleh dikunjungi oleh pihak keluarga
- Padamkan Kebakaran Kapal di Penjaringan, Gulkarmat Turunkan 12 Branwir & 60 Personel
- Bule Australia Penganiaya Sopir Taksi Dideportasi dari Bali
- PT GPU Sebut Mabes Polri Tangkap 2 Orang Diduga Preman Sewaan yang Mengganggu Perusahaan
- Halalbihalal Peradi SAI, Juniver Girsang Ajak Advokat Bersatu
- Prajurit TNI AL Bantu Padamkan Kebakaran Kapal MT Gebang di Banten
- LQ Indonesia Lawfirm Berhasil Memediasi Pengembang PIK, Charlie Chandra Bebas dari Tahanan