Anas dan Akil Kompak Dapat Sanksi dari KPK

Sementara itu, kuasa hukum Akil, Adardam Achyar menyesalkan sanksi yang diberikan kepada kliennya. "Kalau hanya protes secara tertulis, kemudian itu dianggap sebagai melanggar disiplin, walah gawat juga," tandasnya.
Seperti diketahui, Anas merupakan terdakwa perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya dan pencucian uang. Sedangkan, Akil adalah terdakwa perkara dugaan suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi dan pencucian uang.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sudah memvonis Anas dan Akil. Anas dihukum delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair tiga bulan kurungan. Sedangkan, Akil dihukum berupa penjara seumur hidup.
Anas dan Akil sebelumnya juga pernah diberikan sanksi tidak boleh dikunjungi keluarga selama sebulan. Penyebabnya, mereka menyimpan handphone di dalam ruang tahanan. (gil/jpnn)
JAKARTA - Dua tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Anas Urbaningrum dan Akil Mochtar mendapat sanksi tidak boleh dikunjungi oleh pihak keluarga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pak Ali Datang ke Lokasi Tes PPPK Tahap 2, Silakan Disimak Kalimatnya
- 6 Fakta Terbaru Pembunuhan Jurnalis Juwita, Asmara Rumit Oknum TNI AL Itu
- Puluhan Pelajar Nakal di Purwakarta Dikirim ke Rindam III/Siliwangi Bandung
- Kasus Pelecehan Seksual oleh Dokter AY Naik Penyidikan
- Prabowo kepada Wartawan: Bagian Saya Marah-marahi Menteri, Nah Kalian Keluar
- Hakim Menolak Permohonan Praperadilan Tersangka Korupsi PMI Palembang