Anas dan Jaksa KPK Sama-sama Bertahan Pada Pendirian

jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya dan pencucian uang, Anas Urbaningrum dan tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi tetap bertahan pada pendirian masing-masing. Pendirian ini terkait dengan surat tuntutan dan nota pembelaan yang disampaikan masing-masing kubu.
Awalnya, Hakim Ketua Haswandi mempersilakan jaksa KPK untuk menyampaikan tanggapan terhadap nota pembelaan yang disampaikan Anas dan tim penasihat hukum. Jaksa mengaku tetap pada tuntutan.
"Kami jaksa penuntut umum bersikap dengan mengingat objek penegakan hukum progresif dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan pencucian uang tanpa mengesampingkan penegakan hukum dengan pendekatan yang humanis, maka kami tetap pada tuntutan sebagaimana yang sudah kami ajukan sebelumnya," kata Jaksa Yudi Kristiana dalam persidangan terdakwa Anas di KPK, Jakarta, Kamis (18/9).
Sementara itu, Anas menyatakan baik dirinya maupun tim penasihat hukum tetap pada nota pembelaan. Ia berharap majelis hakim nantinya bisa memberikan keputusan secara adil dengan melihat fakta-fakta di persidangan.
"Di ujung palu hakim ada keadilan yang tegas berdiri," ujarnya.
Sesudah mendengarkan pernyataan dari jaksa dan Anas, Haswandi menyepakati persidangan ditunda sampai Rabu depan dengan agenda pembacaan putusan yang dibacakan majelis hakim.
"Putusan Rabu 24 September 2014 jam 02.00 siang. Sidang kami tutup," tandasnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya dan pencucian uang,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pelamar CPNS 2024 Penuhi Passing Grade, tetapi Tidak Lulus, Masih Punya Harapan
- AstraZeneca dan CISC Serukan Pentingnya Skrining Kanker Paru Lebih Awal
- Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Menebar Hewan Kurban Hingga ke Pelosok Negeri
- Natalius Pigai Bakal Pertanyakan Vasektomi kepada Dedi Mulyadi
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang