Anas: Semoga Artidjo Makin Tenar di Atas Kuburan Keadilan

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum melontarkan kecaman kepada tiga hakim Mahkamah Agung yang mengadili permohonan kasasinya. Pasalnya, mereka telah melipatgandakan hukuman penjara terhadap dirinya menjadi 14 tahun ditambah denda plus uang ganti rugi mencapai Rp 62 miliar.
Melalui keterangan tertulisnya, Selasa (9/6), Anas menyebut majelis hakim yang terdiri dari Artidjo Alkostar, MS Lumme dan Krisna Harahap itu telah melukai kebenaran dan kemanusiaan. "Palu hakim kasasi berlumuran darah. Kebenaran dan kemanusiaan dilukai secara sengaja oleh nafsu menghukum yang menyala-nyala," ujar Anas.
Anas awalnya berharap MA bisa mengkoreksi kesalahan yang dibuat pengadilan tingkat pertama dan kedua. Tapi, ternyata yang para hakim agung itu membuat putusan yang sama bahkan jauh lebih berat.
Dalam pesannya Anas juga menyindir ketiga hakim yang dinilainya hanya mengincar citra propemberantasan korupsi saja. Mantan anggota DPR ini mendoakan mereka bisa menikmati manfaat dari putusan tersebut.
"Semoga Pak Artidjo Alkostar makin tenar, Pak MS Lumme makin kece, Pak Krisna Harahap makin mantap. Tenar, kece dan mantap di atas kuburan keadilan," pungkas terpidana gratifikasi dan pencucian uang itu. (dil/jpnn)
JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum melontarkan kecaman kepada tiga hakim Mahkamah Agung yang mengadili permohonan kasasinya.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- BMKG Prakirakan Sebagian Besar Kota di Indonesia Berpotensi Hujan, Ini Wilayahnya
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Database BKN Ada yang Tak Bisa Jadi PPPK, Bantuan Rp 3 Juta Mengucur, Ini yang Terjadi
- Prof Nuh: Kepemimpinan Khofifah Sukses Mengatasi Kemiskinan
- 3 Kategori Honorer Tertutup Peluang jadi PPPK Paruh Waktu, Kena PHK
- Gema Waisak Pindapata Nasional 2025 Sukses Digelar, Menag Hingga Pramono Turut Hadir