Anas Tidak Terbukti Beri Uang untuk Pengurusan Izin Tambang

Anas Tidak Terbukti Beri Uang untuk Pengurusan Izin Tambang
Anas Tidak Terbukti Beri Uang untuk Pengurusan Izin Tambang

"Namun dari ketiga lembar cek itu hanya satu lembar yang bisa dicairkan Lilur. Sedangkan dua lembar cek lagi tidak bisa dicairkan," beber majelis.

Hal itu, juga bersesuaian dengan keterangan Yulianis yang mengaku disuruh Nazar untuk membuat laporan kehilangan. Sehingga, cek-cek tersebut tidak bisa dicairkan.

Berdasarkan pertimbangan di atas, majelis menilai Anas tidak memberikan bayaran sebesar Rp 3 miliar yang berasal dari Permai Grup kepada Lilur untuk pengurusan IUP PT Arina Kota Jaya. Dengan begitu, Anas tidak terbukti secara sengaja membayarkan atau membelanjakan harta yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana.

"Menimbang bahwa karena salah satu unsur dalam dakwaan ini tidak terbukti menurut hukum maka unsur lainnya tidak perlu dibuktikan lagi dan terdawa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan kumulatif ketiga. Oleh karenanya terdakwa dibebaskan dari dakwaan kumulatif tiga tersebut," tandasnya.

Dalam putusan, majelis hakim juga menyatakan Anas tidak terbukti melakukan pencucian uang sebagaimana dakwaan ketiga dan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan satu primair. Namun, Anas dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut dan tindak pidana pencucian uang secara berulang kali sebagaimana dakwaan satu subsidair dan kedua.

Atas perbuatannya, Anas divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dan pencucian uang dilakukan secara berulang kali.

Selain itu Anas juga dihukum membayar denda sebesar Rp 300 juta subsidair  tiga bulan kurungan.

Anas juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara yang jumlahnya yang diperoleh dari tindak pidana korupsi sebesar‎ Rp 57.590.330.580 dan USD 5.261.070‎.

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan Anas Urbaningrum yang menjadi terdakwa perkara korupsi dan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News