Anas Tidak Terbukti Beri Uang untuk Pengurusan Izin Tambang

Anas Tidak Terbukti Beri Uang untuk Pengurusan Izin Tambang
Anas Tidak Terbukti Beri Uang untuk Pengurusan Izin Tambang

Apabila tidak bayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta benda disita jaksa penuntut umum dan dilelang untuk menutupi kekurangan. Kalau harta benda tidak mencukupi diganti pidana penjara dua tahun.(gil/jpnn)

 


JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan Anas Urbaningrum yang menjadi terdakwa perkara korupsi dan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News