Ancam Beri Nilai Jelek, Guru Bimbel Sodomi Pelajar SMP
Dikatakan Alexander, hasrat mahasiswa salah satu perguruan tinggi (PT) di Tangsel itu untuk menyodomi korban dipicu pengalaman pribadinya semasa kecil.
“Tersangka waktu kecilnya pernah jadi korban sodomi. Makanya, timbul hasrat untuk melakukan tindakan tersebut,” jelasnya.
BACA JUGA: Oknum Guru Agama Cabuli Murid, Ternyata Begini Modus Pelaku
Alexander tak menepis kemungkinan ada korban lain. Hingga kini, polisi masih mendalami dugaan tersebut. “Bisa saja bertambah setelah dirilis kasus ini. Sekarang, baru ketahuan satu korbannya,” katanya.
Penyidik berencana memeriksa kejiwaan Imam dengan serangkaian tes psikologi. Sementara, Imam disangka melanggar Pasal 82 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
“Kami juga akan meminta pembinaan terhadap Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk melakukan pembinaan supaya menghilangkan trauma yang dialami korban,” tandasnya. (you/nda/ira)
Perbuatan cabul itu dilakukan pelaku Imam Baihaki terhadap JEA selama kurun waktu dua tahun.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Istri Kerja di Luar Negeri, Ayah Cabuli Anak Kandung, Kakek AM Biadab
- Ahmad Sahroni Minta Petugas Damkar Mencabuli Anak Kandung Dihukum Berat
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Ishak Polatu Divonis 5 Tahun Bui, Adil untuk Korban?
- Polisi Ungkap Modus Bapak dan Anak Pemilik Ponpes Mencabuli Santriwati, Ya Ampun
- Bocah Perempuan di Tangsel Dianiaya 2 Anak Tak Dikenal
- Bapak dan Anak Pemilik Ponpes Diduga Cabuli Belasan Santri, Sontoloyo