Ancam Sebarkan Foto Syur Pacar, Yusuf Minta Belasan Juta

Ancam Sebarkan Foto Syur Pacar, Yusuf Minta Belasan Juta
Ilustrasi uang rupiah. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, MUARABUNGO - M Yusuf, 33, warga Muara Bulian, Kabupaten Batanghari ditangkap polisi karena memeras seorang gadis warga Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo, Jambi.

Kapolres Bungo, AKBP Budiman Bostang Panjaitan, mengatakan pelaku ini menipu dan memeras korbannya melalui media sosial facebook. Dimana kepada korban pelaku mengaku bertugas sebagai anggota TNI.

"Setelah mereka berkenalan, keduanya lalu pacaran,” ujar AKBP Budiman Bostang Panjaitan, Rabu (7/3).

Kata Dia, perkenalan keduanya mulai Januari 2018 lalu. Setelah pacaran, pelaku meminta korban saling mengirim foto tidak senonoh alias foto syur.

Setelah mendapatkan foto senonoh dari gadis ini, maka pelaku melakukan pemerasan. Pelaku mengancar akan menyebarkan foto senonoh korban jika tak mengirimkan sejumlah uang yang diminta.

"Pelaku meminta uang kepada korbannya sebanyak Rp 17 juta. Dan uang sebanyak itu ditransfer kepada pelaku dengan cara dicicil," lanjut Kapolres.

Merasa ditipu, maka korban melaporkan tindakan pelaku ke Polsek Pelepat Ilir. Mendapat laporan tersebut, Polsek Pelepat Ilir langsung melakukan penyelidikan. Pelaku berhasil diamankan di Muara Bulian.

"Dipimpin langsung oleh Kapolsek IPTU Sudiharsono, dan bekerjasama dengan Polres Batanghari kita berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku. Pelaku merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama," tutupnya. (ptm)


M Yusuf, 33, warga Muara Bulian, Kabupaten Batanghari ditangkap polisi karena memeras seorang gadis warga Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo, Jambi.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News