Anda Kenal Dosen Pencabul Mahasiswi Ini? Dia Divonis 6 Tahun Penjara, Tok!

Anda Kenal Dosen Pencabul Mahasiswi Ini? Dia Divonis 6 Tahun Penjara, Tok!
Sidang pembacaan putusan terdakwa Aditya Rol Azmi di PN Palembang, Kamis (14/4). foto: fadli sumeks.co

jpnn.com, PALEMBANG - Aditya Rol Azmi, oknum dosen FKIP Universitas Sriwijaya, terdakwa kasus tindak pidana asusila divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim PN Palembang, Sumsel, Kamis (14/4).

Terdakwa Aditya yang dihadirkan secara virtual dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana asusila sebagaimana diatur melanggar Pasal 294 Ayat 2 ke 2 KUHP tentang Perbuatan Asusila.

Majelis hakim diketuai Fatimah SH, MH sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel mengenai unsur pertimbangan yang memberatkan adalah terdakwa merupakan tenaga pendidik, seharusnya menjadi contoh yang baik bagi anak didiknya.

“Sementara pertimbangan yang meringankan, terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya,” kata hakim ketua Fatimah SH MH saat membacakan pertimbangan hal yang meringankan.

Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa Aditya Rol Asmi tersebut diketahui sama dengan tuntutan JPU Kejati Sumsel.

Atas vonis tersebut, terdakwa Aditya Rol Asmi menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut. Hal senada juga dikatakan tim penasihat hukum serta JPU Kejati Sumsel.

Menanggapi vonis tersebut, Sayuti Rambang SH, penasihat hukum mengatakan ucapan terima kasih kepada majelis hakim serta JPU yang telah membuka fakta hukum dalam kasus ini.

“Berharap, kasus seperti ini tidak terjadi lagi ke depannya, apalagi ini menyangkut nama baik lembaga atau instansi pendidikan,” kata Sayuti.

Aditya Rol Azmi, oknum dosen FKIP Universitas Sriwijaya, terdakwa kasus tindak pidana asusila divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim PN Palembang, Sumsel

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News