Andai Aturan Main Berubah di Tengah Pertandingan
Oleh Dr Ahmad Doli Kurnia Tandjung*
Para caleg -ibarat pemain di starting lineup- juga sudah pemanasan dan berlatih (sosialisasi) untuk mengenal lapangan dan menghasilkan “gol terbaik”.
Tiba-tiba ada beberapa penonton yang menginterupsi pertandingan dengan mengirimkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) saat pertandingan tengah berlangsung. Mereka menuntut perubahan sistem pemilu dari proposional terbuka menjadi proporsional tertutup.
Memang gugatan itu boleh-boleh saja menurut hukum kepemiluan. Namun, demokrasi bukan tentang hukum semata, melainkan juga soal komitmen terhadap konsolidasi demokrasi dan etika politik.
Bila memang ingin mengubah aturan, seharusnya hal itu dilakukan sebelum kick-off (Juni 2022), atau setelah pertandingan usai (pascapemilu) sebagai bahan evaluasi. Tidak ada ceritanya aturan pemilu existing di negara demokrasi lain diubah di tengah jalan tanpa ada force majeure atau hal-hal mendesak lainnya.
Parpol Ingin Proporsional Terbuka
Pada konteks ini, penulis tidak sedang membela sistem pemilu mana yang terbaik. Pada dasarnya, baik sistem proporsional terbuka maupun tertutup, memiliki kelebihan dan kekurangan.
Misalnya, dengan proporsional tertutup yang pernah dijalankan di pemilu masa lalu, akses pemilih terhadap caleg yang akan dipilih terbukti minim. Pemilih tidak tahu wakilnya nanti siapa, orang dari mana, dan seperti apa kualitasnya.
Dengan terbatasnya akses publik ke caleg, elite parpol bisa menyusun caleg berdasarkan pertimbangan-pertimbangan pragmatis semata, padahal pemilih yang makin cerdas menuntut adanya akses tersebut untuk memastikan suara mereka diberikan kepada orang yang tepat.
Semoga kabar burung ini salah, karena bila benar sistem pemilu berganti di tengah jalan, akan ada konsekuensi besar pada pelaksanaan pemilu secara keseluruhan.
- Soal Aduan CALS ke MKMK, Legislator: Proses Pemilihan Adies Sesuai Aturan
- Dukung Sistem Multipartai Sederhana, Golkar Tak Sepakat Ambang Batas Parlemen Dihapus
- Inosentius Tersingkir Jadi Hakim MK, Alasannya Terkait Kepentingan Konstitusional DPR
- Dulu Sempat Ramai Bicara Tunjangan Rumah DPR, Adies Kadir Kini Disetujui Jadi Hakim MK
- Soal Penerapan e-Voting di Pemilu, Dasco DPR: Sebenarnya Banyak Penghematan
- Konon, Revisi UU Pemilu Tak Bahas Pilpres Melalui MPR
JPNN.com




