Andai Aturan Main Berubah di Tengah Pertandingan
Oleh Dr Ahmad Doli Kurnia Tandjung*
jpnn.com - Bayangkan kita saat ini sedang berada di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) menyaksikan big match antara PSMS Medan vs PSM Makassar, atau El Clasico antara Persija melawan Persib.
Saat pertandingan sudah berjalan memasuki menit ke 30-an, tiba-tiba ada penonton turun ke lapangan dan meminta wasit menghentikan laga. Penonton itu juga menuntut FIFA Rules yang menjadi aturan main diubah pada menit ke-35.
Usulannya ialah aturan offside harus diubah, penalti tidak lagi di titik 12 meter, dan menciptakan gol pakai tangan diperbolehkan.
Apa yang akan terjadi kira-kira?
Tentu kedua tim yang sedang bertanding kebingunan. Wasit pun akan menghentikan pertandingan, sedangkan penonton mulai tidak terkontrol.
Itulah ilustrasi sederhana untuk menggambarkan apa yang sedang berlaku pada tahapan Pemilu 2024. Peluit kick-off tahapan pemilu sudah ditiup oleh panitia dan pengawas -dalam hal ini KPU dan Bawaslu- pada Juni 2022.
Semua parpol yang akan bertanding sedang menyusun starting lineup caleg terbaik untuk berlaga di pileg. Nasib mereka akan ditentukan pada hari pemungutan suara, 14 Februari 2024.
Urusan menyusun caleg se-Indonesia ini bukan perkara mudah. Ada ribuan nama yang harus di-manage untuk menghasilkan dokumen final yang siap dikirim ke KPU pada Juni tahun ini.
Semoga kabar burung ini salah, karena bila benar sistem pemilu berganti di tengah jalan, akan ada konsekuensi besar pada pelaksanaan pemilu secara keseluruhan.
- Eks Ketua MK Menilai Irman Gusman Berhak Ikut PSU Pemilu DPD di Sumbar
- Kuasa Hukum Golkar Minta MK Kabulkan PHPU Dapil Papua
- Tokoh Sumbar & Bundo Kanduang Minta MK Putuskan Pemilu Ulang DPD RI
- Di Hadapan Hakim Konstitusi, Gerindra Sebut KPU Menggelembungkan Suara NasDem di Jabar
- Respons Sikap Kubu PKB, Hakim MK: Republik Kalau Orangnya Begini, Kacau Semua Nanti
- MK Mulai Hari Ini Akan Sidangkan Ratusan Perkara Sengketa Hasil Pileg 2024