Andai Perpres TKA Tak Dicabut, Turunkan Presiden, Serius?

Andai Perpres TKA Tak Dicabut, Turunkan Presiden, Serius?
Massa dari berbagai serikat menggelar aksi demo buruh di Silang Monas, Jakarta, Selasa (1/5). Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Massa buruh dari Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik, dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) mendesak semua kebijakan yang bertentangan dengan buruh harus dicabut, termasuk Perpres TKA.

"Kalau tidak, turunkan pemimpinnya. Berani?" kata Ketua Umum FSP LEM SPSI Arif Minardi saat berorasi dalam peringatan May Day dan demonstrasi di depan gedung DPR, Jakarta, Selasa (1/5).

"Kalau tidak dicabut, turunkan presidennya. Siap?" tegas Arif mengulangi pernyataannya, dan kemudian dijawab massa 'berani' dan 'siap'.

Massa yang dikawal aparat Polda Metro Jaya dan jajaran menyampaikan tiga tuntutan. Pertama, menolak Peraturan Presiden (Perpres) nomor 20 tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), kemudian revisi Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Dewan Penasihat FSP LEM SPSI Suripto mengatakan mereka tidak hanya meminta Perpres 20/2018 dicabut.

Namun, mereka memberikan ultimatum selama tujuh hari kepada pemerintah. "Kalau tidak dicabut buruh punya senjata lain, yakni mogok di mana-mana," kata Suripto dari atas mobil komando. (boy/jpnn)


FSP LEM SPSI mengultimatum pemerintah dalam tujuh hari, andai Perpres TKA tak dicabut, buruh kabarnya bakal mogok di mana-mana.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News