Andhi Pramono Pakai Uang Gratifikasi Beli Berlian hingga Rumah Mewah di Pejaten

Penerimaan gratifikasi itu diduga terjadi saat Andhi Pramono menjabat sejumlah posisi, dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) hingga menjadi pejabat eselon III di Ditjen Bea Cukai.
Terakhir, Andhi Pramono yang telah dipecat dari PNS Kemenkeu pada 5 Juli 2023 itu menjabat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Makassar.
Andhi Pramono Menyambi Broker
KPK menduga Andhi Pramono memanfaatkan jabatannya untuk bertindak sebagai broker.
Dia memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor sehingga nantinya dapat dipermudah dalam melakukan aktivitas bisnisnya.
Dari rekomendasi dan tindakan broker yang dilakukannya, AP diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee.
Tersangka Andhi Pramono alias AP dijerat dengan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka AP juga disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(antara/jpnn)
Eks pejabat Bea Cukai Kemenkeu Andhi Pramono pakai uang gratifikasi untuk beli berlian, polis asuransi, hingga rumah mewah di Pejaten seharga Rp 20 miliar.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- MAKI Dorong KPK Usut Dugaan Korupsi Kredit Macet di BPD Kaltim-Kaltara
- KPK Periksa Project Manager PT Mega Alam Terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit di LPEI
- KPK Periksa Direktur PT Waruwu Yulia Lauruc Terkait Kasus Pengadaan Karet di Kementan
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit