Andhika Salahkan Malinda
Selasa, 27 September 2011 – 06:00 WIB
Dengan menggunakan KTP beridentitas palsu itulah Andhika membuka rekening BCA No 4361616086 atas nama Juan Ferrero. Malinda Dee lantas mengalirkan dana nasabah Citigold, Citibank cabang Landmark Kuningan, Jaksel sebesar Rp 235 juta dan Rp 96 juta. Karena itu, Andhika tidak dapat dikenai pasal tentang keturutsertaan (deelneming).
"Setelah sama-sama kita ketahui ketidakcermatan JPU tersebut, jelaslah dakwaan yang demikian batal demi hukum karena uraian tindak pidana termasuk waktu dilakukannya tindak pidana adalah tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap," tegasnya. (aga)
JAKARTA - Setelah sukses meraup dana miliaran dan kendaraan mewah dari Malinda Dee, Andhika Gumilang enggan bertanggung jawab. Terdakwa pencucian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPAI Dorong Pemerintah Blokir Gim Tidak Sesuai Aturan
- Talkshow Menjadi Netizen yang Bijak dalam Bermedia Sosial Sukses Digelar di Ternate
- Sekjen Kemendagri Ungkap Penghargaan Prestasi Penyelenggaraan Pemda Berdasarkan LPPD
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Senior Vice President Investasi PT Taspen
- Pendeta Gilbert Lumoindong Dipolisikan Lagi Soal Dugaan Penistaan Agama
- Terima Kunjungan Wamenlu Libya di MPR RI, Fadel Muhammad Sampaikan Kabar Baik Ini