Andhika Salahkan Malinda

Andhika Salahkan Malinda
Andhika Salahkan Malinda
Dengan menggunakan KTP beridentitas palsu itulah Andhika membuka rekening BCA No 4361616086 atas nama Juan Ferrero. Malinda Dee lantas mengalirkan dana nasabah Citigold, Citibank cabang Landmark Kuningan, Jaksel sebesar Rp 235 juta dan Rp 96 juta. Karena itu, Andhika tidak dapat dikenai pasal tentang keturutsertaan (deelneming).

 

"Setelah sama-sama kita ketahui ketidakcermatan JPU tersebut, jelaslah dakwaan yang demikian batal demi hukum karena uraian tindak pidana termasuk waktu dilakukannya tindak pidana adalah tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap," tegasnya. (aga)

JAKARTA - Setelah sukses meraup dana miliaran dan kendaraan mewah dari Malinda Dee, Andhika Gumilang enggan bertanggung jawab. Terdakwa pencucian


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News