Andi Arbain, si Pengusaha Percetakan Uang Nomor Seri Sama Semua

Andi Arbain, si Pengusaha Percetakan Uang Nomor Seri Sama Semua
Kapolres Wiwin Firta merilis barang bukti segepok uang palsu termasuk beberapa lembar yang belum dipotong di Mapolres Balikpapan, Kamis (7/2). Foto: FUAD MUHAMMAD/KALTIM POST/JPNN.com

Suganda yang pertama kali ditangkap. Setengah jam sebelum Andi diringkus. Warga Kelurahan Manggar itu awalnya membeli telepon seluler dari seseorang dari media sosial. Setelah disepakati harga, Suganda dan korban bertemu di halaman sebuah perusahaan alat berat.

Setelah transaksi, korban yang menggenggam uang Rp 3 juta dari Suganda curiga. Kemudian melaporkannya ke Mapolsek Balikpapan Timur.

"Korban merasa dibohongi ketika transaksi handphone dengan tersangka S (Suganda). Lantaran nomor seri uang Rp 100 ribu yang diterimanya sama semua," terang Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Firta.

BACA JUGA: Dani Bayar PSK dengan Uang Palsu usai Begituan

Berdasarkan petunjuk tersebut, tim opsnal Polsek Balikpapan Timur pun melakukan penyelidikan dan Suganda ditangkap tak lama setelah korbannya melapor. Dari Suganda, polisi kemudian menggerebek usaha percetakan milik Andi.

Selanjutnya mereka diperiksa dan Wiwin memastikan pihaknya masih mengembangkan kasus ini. Lantaran ada kemungkinan uang palsu yang dicetak Andi sudah ada yang beredar di masyarakat.

"Kami himbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menerima pembayaran dengan menggunakan uang yang dicurigai palsu. Kami akan segera menindaklanjuti," sebut Wiwin.

Andi lantas dijerat Pasal 244 KUHP dan Suganda Pasal 245 KUHP. Dan Pasal 26 Ayat 1, 2, 3 jo Pasal 36 Ayat 1, 2, 3 dan Pasal 27 Ayat 1 jo Pasal 37 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang mata uang. "Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," pungkas Wiwin. (*/rdh/rsh/k18)


Usaha percetakan uang palsu milik Andi Arbain di Jalan Mulawarman RT 07, Manggar Baru, Balikpapan Timur digerebek polisi.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News