Andi Mattalatta Pertahankan Dirjen AHU
Kamis, 30 Oktober 2008 – 15:00 WIB

Andi Mattalatta Pertahankan Dirjen AHU
Lebih lanjut Andi meminta agar Kejaksaan Agung juga mempertimbangkan pemberlakukan asas pidana tidak berlaku surut terhadap Undang-Undang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Alasannya, UU tersebut mulai diberlakukan pada tahun 2003.
Baca Juga:
Adapun Sisminbakum baru dimulai pada tahun 2001."Dulu waktu belum diatur dianggap biasa saja, maka hal ini harus dipertimbangkan. Hukum kan tidak berlaku surut," cetusnya.(ara)
JAKARTA - Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi sistem administrasi bantuan hukum (Sisminbakum) Depkumham,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Khofifah Menginisiasi Sinergi Ekonomi Nasional, Jatim Jadi Motor Penggerak Pembangunan Daerah
- Nurhasan Ungkap Pengalaman Tidak Nyaman Saat Rumahnya Digeledah KPK
- Staf PDIP Buka Duka Keluarga Akibat Kasus Harun: Anak Trauma Dituduh Anak Koruptor
- Kusnadi Buka Suara Soal Titipan Tas dan Koper dari Harun Masiku
- Pelaku Curanmor Ini Sudah 6 Kali Beraksi di Pesanggrahan, Akhirnya Ketiban Sial, tuh Lihat
- Siswi Diduga Jadi Korban Pelecehan di Sekolah, SMK Waskito Dukung Penegakan Hukum