Andi Nurpati Dituding Langgar UU
Rabu, 23 Juni 2010 – 20:07 WIB
JAKARTA - Pengamat hukum tata negara, Irmanputra Sidin, menilai mundurnya Andi Nurpati dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan selanjutnya bergabung dengan Partai Demokrat merupakan bentuk pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Sebab, sesuai UU komisioner KPU hanya bisa mundur dengan alasan kesehatan atau gangguan jiwa.
Irman menyatakan bahwa pasal 29 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2007 sudah menegaskan anggota KPU tidak bisa mengundurkan diri sebagai anggota KPU, kecuali karena dua hal yakni alasan kesehatan atau karena terganggu fisik atau jiwanya untuk menjalankan kewajibannya sebagai anggota KPU. "Kalau dia tetap mundur dengan fakta bergabung dengan Demokrat, jelas ini pelanggaran terhadap undang-undang dan harus diusut secara hukum," kata Irman di Jakarta, Rabu (23/6).
Irman menambahkan, Andi Nurpati jelas sudah berhitung bahwa tidak ada sanksi jika mundur dari KPU dan bergabung dengan Parpol. Karenanya Irman menilai UU Penyelenggara Pemilu saat ini memang timpang.
"Pertama Andi Nurpati tahu betul dia bergabung dengan partai penguasa dan sanksi tegas bagi pelanggar undang-undang tersebut belum ada. Jadi tidak mungkin aparat hukum untuk mengadilinya," ulasnya
JAKARTA - Pengamat hukum tata negara, Irmanputra Sidin, menilai mundurnya Andi Nurpati dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan selanjutnya bergabung
BERITA TERKAIT
- Pilkada Jabar 2024, Gerindra Melirik Dedi Mulyadi
- Sikap PDIP Masih Dinanti, Parpol Pendukung Prabowo Dag Dig Dug
- PKB Belum Menentukan Sikap pada Prabowo, Cak Imin Lakukan Ini
- AHY Bilang Begini Soal Pembagian Kursi Menteri Pemerintahan Prabowo
- Temui SBY, Sudaryono Dapat Restu Demokrat untuk Pilgub Jateng?
- Paloh Sungkan Bahas Kursi Menteri, Drajad PAN: Beliau Paham Fatsun Politik