Andi Nurpati Dituding Langgar UU

Andi Nurpati Dituding Langgar UU
Andi Nurpati Dituding Langgar UU
Untuk itu Irman mendesak perlunya revisi terhadap Undang-Undang tentang Penyelenggara Pemilu yang belum mengatur secara tegas tentang masuknya anggota KPU ke partai politik. Sepanjang aturan main tersebut belum dibenahi, lanjut Irman, kejadian ini akan terus berulang pada setiap pemilu.

"Anggota KPU secara bebas bisa masuk parpol dan merasa tidak melanggar undang-undang karena yang diatur itu hanya kader partai politik. Sementara Anggota KPU tidak dan ketimpangan hukum inilah yang dimanfaatkan oleh tiga mantan Anggota KPU Anas Urbaningrum dan Andi Nurpati (bergabung dengan parpol) serta Hamid Awaludin yang diangkat jadi Menkum Ham dalam Kabinet Indonesia Bersatu pertama," jelasnya.

Selain dimanfaatkan oleh anggota KPU, lanjutnya, UU Penyelenggara Pemilu saat ini juga berpotensi menimbulkan konflik dan mengundang kecurigaan publik. Kecurigaan itubisa menyebabkan opini negatif terhadap Partai Demokrat dan SBY.

Sebagai partai pemenang pemilu, kata Irman, Demokrat harus menjadi motor lahirnya aturan yang tegas. ”Yang paling berkepentingan untuk mendorong aturan ini saya rasa justru SBY dan partai Demokrat, karena selama ini dua anggota KPU itu bergabung dalam kubu SBY dan PD," tandasnya.(fas/jpnn)

JAKARTA - Pengamat hukum tata negara, Irmanputra Sidin, menilai mundurnya Andi Nurpati dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan selanjutnya bergabung


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News