Andi Nurpati Usai, Bawaslu Bidik KPU Sulteng
Kamis, 01 Juli 2010 – 01:35 WIB
“Kami sudah melihat lebih pada digiring untuk menandatangani. Jadi bukan atas keinginan sendiri, bahkan pernah menolak jangan (dulu) dikirimkan dan menahan surat itu,” katanya.
Sebagaimana diketahui, penerapan pasal l63 ayat 2 Undang-Undang Nomor 12/2008 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, diterjemahkan dalam dua versi yang berbeda dengan diterbitkannya Surat KPU, terkait meninggalnya calon wakil bupati Amiruddin H Nua pasangan dari calon bupati Asis Bestari pada Pilkada Tolitoli. Akibat dari versi yang berbeda itu kerusuhan pun terjadi di Tolitoli hingga akhirnya pelaksanaan Pemilukadanya ditunda. (awa/jpnn)
JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) belum merasa puas dengan putusan Dewan Kehormatan (DK) KPU yang hanya merekomendasikan pemberhentian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai-Polri Menggagalkan Penyelundupan 20 Ribu Lebih Ekstasi, Ringkus 6 Tersangka
- BAZNAS dan MAAB Malaysia Mengkaji Kerja Sama Optimasi DSKL
- Menaker Ida Komitmen Terus Tingkatkan Perlindungan Bagi Pekerja Migran Indonesia di Makau
- MAAB Malaysia Sebut BAZNAS Pintar Memberdayakan Umat
- Kasus Investasi Bodong di BTN, Ombudsman Gelar Pertemuan dengan OJK, LPS & Kementerian BUMN
- Pengamat: Prabowo Akan Dikenang Presiden Pemersatu Bangsa jika Wujudkan Presidential Club