Andi Nurpati Usai, Bawaslu Bidik KPU Sulteng

Andi Nurpati Usai, Bawaslu Bidik KPU Sulteng
Andi Nurpati Usai, Bawaslu Bidik KPU Sulteng
JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) belum merasa puas dengan putusan Dewan Kehormatan (DK) KPU yang hanya merekomendasikan pemberhentian Andi Nurpati terkait terbitnya surat KPU Nomor 320/KPU/V/2010 tanggal 26 Mei 2010, yang menyatakan pasangan calon kepala daerah yang meninggal dunia tidak gugur dan tetap berhak ikut Pemilukada Tolitoli. Di balik keputusan itu, KPU Sulteng dinilai punya peran besar meskipun pada tanggal 29 Mei 2010, KPU sudah membatalkan keputusan itu.

“KPU Sulteng yang punya peran besar, kita masih proses itu. Untuk tingkat provinsi pasti akan berlanjut,” kata anggota Bawaslu Widyaningsih usai mendegarkan rekomendasi DK KPU di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (30/6).

Bawaslu menilai lima anggota KPU Sulawesi Tengah juga harus diperlakukan sama terkait dengan terbitnya surat KPU tersebut. Sementara untuk KPU Tolitoli, kata Widyaningsih, pihaknya masih mempelajarinya.

Bagaimana dengan Ketua KPU Abdul Hafidz Anshari yang menandatangani surat keputusan? Kata Wirdya, masalah itu memang sempat disampaikan Andi Nurpati dan Ketua KPu Abdul Hafiz memang menekennya. Namun Wirdya menilai Hafiz digiring untuk menandatangani.

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) belum merasa puas dengan putusan Dewan Kehormatan (DK) KPU yang hanya merekomendasikan pemberhentian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News