Andi Nurpati Usai, Bawaslu Bidik KPU Sulteng
Kamis, 01 Juli 2010 – 01:35 WIB
JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) belum merasa puas dengan putusan Dewan Kehormatan (DK) KPU yang hanya merekomendasikan pemberhentian Andi Nurpati terkait terbitnya surat KPU Nomor 320/KPU/V/2010 tanggal 26 Mei 2010, yang menyatakan pasangan calon kepala daerah yang meninggal dunia tidak gugur dan tetap berhak ikut Pemilukada Tolitoli. Di balik keputusan itu, KPU Sulteng dinilai punya peran besar meskipun pada tanggal 29 Mei 2010, KPU sudah membatalkan keputusan itu. Bagaimana dengan Ketua KPU Abdul Hafidz Anshari yang menandatangani surat keputusan? Kata Wirdya, masalah itu memang sempat disampaikan Andi Nurpati dan Ketua KPu Abdul Hafiz memang menekennya. Namun Wirdya menilai Hafiz digiring untuk menandatangani.
“KPU Sulteng yang punya peran besar, kita masih proses itu. Untuk tingkat provinsi pasti akan berlanjut,” kata anggota Bawaslu Widyaningsih usai mendegarkan rekomendasi DK KPU di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (30/6).
Baca Juga:
Bawaslu menilai lima anggota KPU Sulawesi Tengah juga harus diperlakukan sama terkait dengan terbitnya surat KPU tersebut. Sementara untuk KPU Tolitoli, kata Widyaningsih, pihaknya masih mempelajarinya.
Baca Juga:
JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) belum merasa puas dengan putusan Dewan Kehormatan (DK) KPU yang hanya merekomendasikan pemberhentian
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Agus Fatoni Jelaskan Terkait 6 Ranperda Provinsi Sumsel
- Pegadaian Berangkatkan Peserta Program Umrah Akbar di Bulan Syawal
- Menaker Ida Fauziyah Minta FKLPI Terus Tingkatkan Kolaborasi BBPVP Bekasi dengan DUDI
- Banyak PPPK Menerima SK, tetapi Jumlah Honorer Masih Bertumpuk
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Ketua MPR Tegaskan Bangsa Indonesia Terus Mendukung Kemerdekaan Palestina