Andres Bawa Kabur Mobil Tetangga, Modus Alamat Palsu

Andres Bawa Kabur Mobil Tetangga, Modus Alamat Palsu
Polisi menunjukkan pelaku dan BB berupa mobil di Mapolres Trenggalek, kemarin. Foto: ZAKI JAZAI/ RADAR TRENGGALEK/JPNN.com

jpnn.com, TRENGGALEK - Polres Trenggalek, Jatim, menangkap Andreas Mustika Putra, yang diduga melakukan penggelapan dengan modus alamat palsu.

Warga Desa Kalipucung, Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar diduga membawa kabur satu unit mobil Daihatsu Taruna milik Sudjiono, warga Desa Karangsoko, Kecamatan Trenggalek.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil milik korban beserta kelengkapan surat, foto copy KTP, dan buku nikah milik pelaku, atas nama Nurkholis Mujid, alamat Desa Maliran, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, yang ternyata palsu.

Berdasarkan informasi yang didapat Jawa Pos Radar Trenggalek, sebenarnya kejadian tersebut terjadi pada Selasa (23/5) lalu. Kala itu, pelaku dan keluarganya menyewa rumah di sekitar rumah korban.

Sesampai di rumah korban, pelaku meminjam mobil korban sehari semalam untuk keperluan keluarga.

“Karena sebelumnya sudah saling kenal dan korban mengetahui alamat tempat tinggal melalui bukti foto copy yang telah diberikan, maka pelaku sukses meminjam mobil tersebut,” ungkap Wakapolres Trenggalek Kompol Andi Febrianto Ali.

Dia melanjutkan, setelah beberapa hari, mobil milik korban dengan nomor polisi (nopol) AE 1062 SL tersebut tidak kunjung dikembalikan.

Korban pun lantas pergi ke rumah pelaku yang tertera di kartu identitas. Dari situlah korban sadar bahwa telah ditipu karena identitas yang tertera tersebut merupakan identitas palsu alias alamat palsu.

Andreas ditangkap polisi dalam dugaan penggelapan modus alamat palsu. Dia pinjam mobil tetangga namun tak kunjung dikembalikan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News