Aneh, Penyuap Gayus tak Disentuh Hukum
Selasa, 17 Januari 2012 – 12:17 WIB
Dari sana bisa di cek silang dengan cara melihat semua rekening dan laporan keuangan 140 perusahaan itu. Lalu dicari ada atau tidak pembukuan membayar konsultan pajak. Kemudian di cek di rekening Gayus ada tidak kira-kira transaksi direkeningnya, ungkap Ganjar.
“Ini pekerjaan mudah, kita bisa memonitor satu rekening. Ini memang memakan waktu karena ada 140 rekening perusahaan yang harus dicross check dengan rekening Gayus. Atau kalau diberikan cek, maka bisa dicari juga siapa pemberi cek tersebut. Dan kalau memberikan dana cash pun bisa ditelusuri siapa yang memberi itu karena pasti ada dokumennya. Kalau itu dilakukan dan diperkuat oleh PPATK, maka dengan sendirinya penyuap Gayus terungkap,” tegas Ganjar.
Beda halnya dengan kasus cek pelawat karena si pemberi uang berbeda dengan pemilik uang yang digunakan untuk menyuap. Pemberi uang sudah ketahuan, sementara pemiliknya belum.
“Pemilik uang sulit diungkap karena penerima dan pemberi melindungi pemilik uang. Jadi KPK masih bisa berlindung disana," tegasnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI), Ganjar Laksamana menilai aneh kasus penyuapan terhadap tersangka pegawai Dirjen Pajak, Gayus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kemendikbudristek: Semester II 2024/2025 Semua Prodi Gunakan Penomoran Sertifikat Profesi Nasional
- Bareskrim Bekuk 2 Pelaku Kejahatan Siber yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar
- RI-Austria Sepakat Memperkuat Kerja Sama Pengembangan BLK Maritim di BBPVP Makassar
- Long Weekend, ASDP Imbau Pengguna Beli Tiket dari Sekarang
- BAZNAS Tanggap Bencana Merespons Cepat Musibah Banjir dan Longsor di Sulsel
- KPK Bongkar Peran Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di Kasus Korupsi Insentif Pajak, Oalah