Aneh, Penyuap Gayus tak Disentuh Hukum
Selasa, 17 Januari 2012 – 12:17 WIB

Aneh, Penyuap Gayus tak Disentuh Hukum
Dari sana bisa di cek silang dengan cara melihat semua rekening dan laporan keuangan 140 perusahaan itu. Lalu dicari ada atau tidak pembukuan membayar konsultan pajak. Kemudian di cek di rekening Gayus ada tidak kira-kira transaksi direkeningnya, ungkap Ganjar.
“Ini pekerjaan mudah, kita bisa memonitor satu rekening. Ini memang memakan waktu karena ada 140 rekening perusahaan yang harus dicross check dengan rekening Gayus. Atau kalau diberikan cek, maka bisa dicari juga siapa pemberi cek tersebut. Dan kalau memberikan dana cash pun bisa ditelusuri siapa yang memberi itu karena pasti ada dokumennya. Kalau itu dilakukan dan diperkuat oleh PPATK, maka dengan sendirinya penyuap Gayus terungkap,” tegas Ganjar.
Beda halnya dengan kasus cek pelawat karena si pemberi uang berbeda dengan pemilik uang yang digunakan untuk menyuap. Pemberi uang sudah ketahuan, sementara pemiliknya belum.
“Pemilik uang sulit diungkap karena penerima dan pemberi melindungi pemilik uang. Jadi KPK masih bisa berlindung disana," tegasnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI), Ganjar Laksamana menilai aneh kasus penyuapan terhadap tersangka pegawai Dirjen Pajak, Gayus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Persaingan PPPK Tahap 2 Ketat, Ketua Forum Honorer Menolak Tegas, Maksudnya Apa?
- Periksa Bawaan Jemaah Calon Haji, Petugas SMB II Palembang Temukan Benda Tajam
- Letjen Kunto Anak Pak Try Batal Dimutasi, Ini yang Terjadi
- Bulog Terapkan Teknologi Biostimulan, Produksi Padi di Karawang Naik 2 Kali Lipat
- Pemprov Jateng: Transisi Energi Terbarukan Bukan Soal Sulit, Tetapi..
- Gubernur DKI Jakarta Pramono Bakal Menetapkan Puluhan Kadis dan Wali Kota