Aneh, Semua Pejabat Sudah Dukung tapi Revisi UU ASN Belum Juga Tuntas

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Wilayah Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Sulawesi Selatan Sumarni Azis mengaku heran dengan perkembangan pembahasan revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mandek. Padahal semua pejabat negara sudah memberikan dukungan dan setuju UU ASN direvisi.
“Yang sudah beri dukungan kepala daerah, ketua DPRD, ketua MPR, ketua DPR RI, dan pemerintah lewat surat presiden yang memerintahkan tiga menteri untuk membahasnya. Namun, statusnya sampai saat ini tidak jelas,” kata Sumarni kepada JPNN, Senin (25/3).
Dia tetap berharap revisi UU ASN dapat disahkan. Hanya revisi itu jalan satu-satunya menjadi PNS.
BACA JUGA: Yakin Jokowi 2 Periode, Genjot Revisi UU ASN demi Honorer K2 jadi PNS
“Kami tidak mau PPPK, maunya PNS. Sampai detik ini harapan kami tetap PNS,” ucapnya.
Senada dengan Sumarni, Korwil PHK2I Jawa Timur Eko Mardiono mengungkapkan hanya revisi UU ASN yang bisa menyelesaikan masalah honorer K2. Penyelesaiannya dilakukan bertahap denhan melihat usia dan masa pengabdian. Yang tua dan masa kerjanya lama diangkat duluan menjadi PNS.
"Dulu saya mendorong diskresi dari presiden dalam menetapkan payung hukum untuk pengangkatan honorer K2 menjadi PNS tapi ternyata sulit. Celahnya hanya di revisi UU ASN," terangnya.
Diakui atau tidak, lanjut Eko, selama ini negara kekurangan PNS. Selama ini yang bekerja adalah honorer dengan sistem Romusha. Dan itu tidak disadari pemerintah.
Buktinya Mendikbud Muhadjir Effendy kaget kalau di satu daera banyak guru tidak tetap (GTT).
BERITA TERKAIT
- Tim Buruh Menggugat Nilai Pemerintah Tak Serius Hadapi Uji Materi UU Cipta Kerja
- Jadi Angin Segar untuk ASN, Program Satu Juta Guru PPPK Banjir Dukungan dari Pemda
- Permintaan Korpri pada ASN Penyintas COVID-19, Tolong Disimak
- 5 Poin Revisi UU ASN Usulan Komisi II DPR, Ada soal PPPK dan Nasib KASN
- MenPAN-RB Tolak Revisi UU ASN Bahas Honorer, Nur Baitih Tidak Kaget
- Produk AFC Diserang Buzzer, Hotman Paris: Hati-hati Bisa Kena UU ITE, Hentikan atau Masuk Penjara!