Aneh, Setya Novanto Kembali Menjabat Ketua Fraksi

Aneh, Setya Novanto Kembali Menjabat Ketua Fraksi
Sekretaris Jenderal PAN Muda (Pandu) Elias Sumardi Dabur. FOTO: DOK.PRI for JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Setya Novanto mengundurkan diri dari jabatan ketua DPR RI sesaat sebelum Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menjatuhkan sanksi terkait dugaan pelanggaran etika dalam kasus proses perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia. Namun, DPP Partai Golkar menunjuk Setya Novanto sebagai Ketua Fraksi Golkar di DPR RI.

Sekretaris Jenderal PAN Muda (Pandu) Elias Sumardi Dabur menyayangkan keputusan mengangkat kembali Setya Novanto sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI.

Menurut Elias, keputusan tersebut sungguh melecehkan nurani dan nalar publik yang menghendaki penegakan etika bagi penyelenngara negara.

“Sungguh aneh, baru satu hari masyarakat merasa lega dengan berhentinya Setya Novanto dari jabatannya, kini DPP Golkar malah mengangkatnya sebagai ketua fraksi. Ini benar-benar permainan licik yang dilakukan politisi yang sudah tumpul kepekaanya dengan suara publik,” tegas Elias di Jakarta, Senin (21/12).

Sebelumnya, Sekjen DPP Partai Demokrat Hinca Pandjaitan menilai langkah Setnov mundur sudah tepat. Lagi pula itu hak Setnov.  Namun, pengacara ini menyayangkan Setnov baru mundur ketika sudah tahu skor 10 sanksi sedang dan tujuh sanksi berat kepadanya oleh Mahkamah Kehormatan Dewan. 

“Tapi satu yang disayangkan, sudah tahu skor kalah di MKD baru dia mundur,” ujar Hinca di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/12). 

Hinca menjelaskan, yang harus dikritisi adalah kalau kemarin sanksi berat dijatuhkan, belum tentu Setnov langsung mundur.

Sebab, kata Hinca,  masih ada panel lanjutan setelah sanksi MKD. “Dan bisa terjadi ‘apa-apa’ di sana (panel). Nah,  dia (Setnov) mengambil keuntungan itu bahwa dari pada aku dibunuh lebih bagus aku mundur,” kata anak buah Susilo Bambang Yudhoyono ini.

JAKARTA - Setya Novanto mengundurkan diri dari jabatan ketua DPR RI sesaat sebelum Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menjatuhkan sanksi terkait dugaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News