Aneh, Setya Novanto Kembali Menjabat Ketua Fraksi

Aneh, Setya Novanto Kembali Menjabat Ketua Fraksi
Sekretaris Jenderal PAN Muda (Pandu) Elias Sumardi Dabur. FOTO: DOK.PRI for JPNN.com

Dia menegaskan, Partai Demokrat di MKD adalah yang mengawali memberi sanksi sedang. Menurut Hinca, sanksi sedang itu berarti Setnov berhenti dari jabatannya sebagai Ketua DPR, bukan dari keanggotaannya di parlemen.

“Karena yang salah, melanggar etiknya, adalah jabatannya. Dia menggunakan jabatan untuk kepentingannya, maka logis kemudian akhirnya itu (memberikan sanksi sedang, red),” ujar Hinca. 

Ketua Bidang Politik Pengurus Pusat Pemuda Katolik, Frederikus Lusti Tulis menyampaikan apresiasi atas sikap Setya Novanto yang mundur dari jabatan Ketua DPR terkait dugaan pelanggaran etika. “Kami menghargai keputusan Setya Novanto mundur dari jabatan ketua DPR. Itu terhormat dan telah mencatat sejarah dalam perpolitikan di Tanah Air,” kata Frederikus Tulis.(fri/jpnn)


JAKARTA - Setya Novanto mengundurkan diri dari jabatan ketua DPR RI sesaat sebelum Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menjatuhkan sanksi terkait dugaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News