Aneh, Setya Novanto Kembali Menjabat Ketua Fraksi
Dia menegaskan, Partai Demokrat di MKD adalah yang mengawali memberi sanksi sedang. Menurut Hinca, sanksi sedang itu berarti Setnov berhenti dari jabatannya sebagai Ketua DPR, bukan dari keanggotaannya di parlemen.
“Karena yang salah, melanggar etiknya, adalah jabatannya. Dia menggunakan jabatan untuk kepentingannya, maka logis kemudian akhirnya itu (memberikan sanksi sedang, red),” ujar Hinca.
Ketua Bidang Politik Pengurus Pusat Pemuda Katolik, Frederikus Lusti Tulis menyampaikan apresiasi atas sikap Setya Novanto yang mundur dari jabatan Ketua DPR terkait dugaan pelanggaran etika. “Kami menghargai keputusan Setya Novanto mundur dari jabatan ketua DPR. Itu terhormat dan telah mencatat sejarah dalam perpolitikan di Tanah Air,” kata Frederikus Tulis.(fri/jpnn)
JAKARTA - Setya Novanto mengundurkan diri dari jabatan ketua DPR RI sesaat sebelum Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menjatuhkan sanksi terkait dugaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Partai Buruh dan Partai Gelora Hari Ini Resmi Ajukan Gugatan UU Pilkada ke MK
- Bobby Nasution Gabung Gerindra, PDIP Sudah Lupa Dengan Menantu Jokowi
- Direktur Indopol: Duet Marzuki-Risma Berpotensi Kalahkan Khofifah-Emil
- Sukarelawan Banuata Deklarasi Dukung ke Ahmad Ali Maju Pilkada Sulteng
- AMPG Sebut Qodari sedang Standup Comedy Komentari Golkar Bisa Jadi Brutus
- Menantu Jokowi Jadi Kader Gerindra dan Mau Maju Cagub Sumut, Andreas PDIP: Itu Urusan Dia