Anggap Aceh Tak Perlu Minta Izin Jakarta
Rabu, 12 Juni 2013 – 07:11 WIB

Anggap Aceh Tak Perlu Minta Izin Jakarta
Menurutnya, Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA) No 11 Tahun 2006 yang dibuat itu untuk menterjemahkan MoU Helsinki. “Kalau misalnya penterjemah salah menterjemah MoU itu dalam UUPA berarti bukan salah MoU, tapi salah penterjemah,” cetusnya.
Baca Juga:
Dikatakan, DPRA bersama Kepala Pemerintahan Aceh sudah membuat qanun tentang lambang dan bendera Aceh dan itu sesuai dengan MoU Helsinki. Jadi, Pemerintah Aceh bersama DPRA tidak perlu meminta izin lagi ke Jakarta.
Yang menjadi kewenangan Jakarta adalah dalam bidang hubungan luar negeri, pertahanan luar, keamanan nasional, hak ikhwal moneter dan fiskal, kekuasaan kehakiman dan kebebasan beragama.
“Jadi di luar kewenangan itu menjadi hak penuh bagi Aceh asal tidak bertentangan dengan MoU Helsinki,” ungkapnya. (arm)
LHOKSEUMAWE - Terkait polemik bendera dan lambang Aceh dengan Jakarta, seharusnya Pemerintah Aceh bersama DPRA tidak perlu minta izin ke Pusat. Sesuai
BERITA TERKAIT
- Umat Katolik Mengarak Patung Bunda Maria di PIK 2, Romo Didit Bicara Teladan Iman
- Riezky Aprilia Akui Tak Tahu Keterlibatan Hasto dalam Kasus Suap Wahyu Setiawan
- Sistem Ganjil Genap Tidak Berlaku pada 12-13 Mei, Libur & Cuti Bersama
- Panglima TNI Dampingi Presiden Saat Acara Halalbihalal Bersama Purnawirawan TNI AD
- Zarof Tersangka TPPU, Pakar: Langkah Progresif Sebelum UU Perampasan Aset Terwujud
- Bill Gates Beri Hadiah Boneka Paus ke Bobby Kertanegara