Anggap Hakim Belum Maksimal, KPK Ajukan Kasasi terhadap Rahmat Effendi

Anggap Hakim Belum Maksimal, KPK Ajukan Kasasi terhadap Rahmat Effendi
Ilustrasi lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto : Ricardo/jpnn.com

Rahmat Effendi dijatuhi hukuman akibat kasus persekongkolan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.

Pada putusan tingkat pertama, Ketua Majelis Hakim Eman Sulaeman menyebut Rahmat bersalah sesuai dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Rahmat Effendi bersalah, menjatuhkan pidana selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan," kata Eman di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu.

Selain itu, hakim juga memvonis harta benda hasil tindak pidana Rahmat untuk dirampas yakni mobil, bangunan, serta barang-barang lainnya. Lalu Rahmat juga dipidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih selama lima tahun setelah menjalani hukuman penjara.

Hukuman tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya jaksa menuntut Rahmat untuk dipenjara selama 9,5 tahun serta denda sebesar Rp 1 miliar.

Sebelumnya, Rahmat didakwa telah menerima uang Rp 10 miliar dari persekongkolan pengadaan barang dan jasa, serta didakwa meraup Rp7,1 miliar dari setoran para ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. (Tan/JPNN)


KPK menganggap putusan Pengadilan Tinggi, belum sepenuhnya mempertimbangkan terkait pembebanan uang pengganti Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News